Hal Disiplin dan Keamanan
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
|
* |
Melaksanakan disiplin yang telah ditentukan, bagi yang tidak mengindahkan maka diberikan sanksi yang berlaku pada setiap jenis pelanggaran. |
|
* |
Menghormati dan menyayangi kakak kelasnya dengan memanggil Akhi. |
|
* |
Berada diruang kesehatan bagi santriwan yang sakit. |
Dilarang pada seluruh santriwan :
|
* |
Berinteraksi dengan lawan jenis secara berlebihan / melampaui batas. |
|
* |
Mangambil hak milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan. |
|
* |
Mamberi atau menerima apapun dari santriwati. |
|
* |
Membawa alat elektronik seperti walkman, radio, handphone, kamera, box music, pager dll. |
|
* |
Berada didalam kelas pada jam-jam istirahat sekolah. |
|
* |
Membuat kegaduhan. |
|
* |
Membuat kelompok-kelompok yang bersifat negatif (genk). |
|
* |
Berselisih paham atau mengadu domba. |
|
* |
Berjualan dalam bentuk apapun dan hendaknya membeli sesuatu barang pada tempat yang telah disediakan. |
|
* |
Berada atau pergi ke wisma untuk menginap atau dijenguk walaupun dengan orangtuanya. |
Hal Berpakaian
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
|
* |
Memakai seragam sekolah dengan standarisasi berlengan panjang dan dilengkapi atribut sekolah. |
|
* |
Memakai kemeja ketika belajar malam dan setelah Shalat Jum’at. |
|
* |
Memberi nama jelas pada semua barang yang dimiliki. |
|
* |
Memakai kaos kaki dan bersepatu fantofel ketika bersekolah. |
|
* |
Berpakaian rapi dalam kesehariannya. |
|
* |
Berikat pinggang yang standar berwarna hitam dan tidak terlalu besar. |
Dilarang pada seluruh santriwan :
|
* |
Berpakaian yang tidak sesuai dengan alam pondok seperti : pakaian yang terbuat dari bahan jeans dan sejenisnya, kaos atau kemeja ketat dan bergambar tidak edukatif. |
|
* |
Mengenakan pakaian seragam sekolah ketika shalat atau bermain. |
|
* |
Mamakai kaos ketika belajar malam. |
|
* |
Memakai sarung / koko / kemeja / celana pendek ketika tidur. |
Hal Tidur
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
|
* |
Berpakaian kaos dan celana pendek ketika tidur. |
|
* |
Tidur dikamar dan kasur masing-masing. |
Dilarang pada seluruh santriwan :
|
* |
Berada diluar kamar lewat dari jam 22.30 WIB kecuali bulis malam. |
|
* |
Tidur dikamar orang lain dan menempati ranjang yang bukan miliknya. |
|
* |
Mengenakan jam tangan, kaca mata, barang-barang berharga lainnya ketika tidur. |
Hal Perizinan
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
|
* |
Membawa surat keterangan jalan ketika izin keluar pesantren dan harus dengan orang tua (tidak terkecuali keluar dekat lingkungan pesantren). |
|
* |
Memakai seragam sekolah ketika izin keluar pesantren (saat pulang dan tiba kembali kepesantren). |
|
* |
Melapor ke bagian keamanan dan pengasuhan putra setibanya di pesantren. |
Dilarang pada seluruh santriwan :
|
* |
Keluar pesantren tanpa seizin bagian pengasuhan putra, bagi yang kabur, maka pihak pesantren tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. |
|
* |
Meminta izin ketika shalat lima waktu dan adzan atau iqomah serta aktivitas pesantren yang lain sedang berlangsung. |
Bagi santriwan yang terlambat datang ke pesantren (tanpa alasan dan kabar sebelumnya) akan diberikan sanksi sesuai disiplin yang berlaku yaitu dengan ketentuan terlambat satu hari 1 sak semen dan tidak menerima dalam bentuk uang.
Hal Makan
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
|
* |
Makan didapur masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh pesantren. |
|
* |
Memiliki peralatan makan (piring, sendok, gelas) dan membawanya pada saat makan didapur. |
|
* |
Antri dalam pengambilan nasi. |
Dilarang pada seluruh santriwan :
|
* |
Membuat keributan ketika makan dan wajib menjaga kerapihan atau kebersihan ketika makan. |
Disiplin Wali Santri
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
|
* |
Memberikan identitasnya ketika memasuki gerbang pesantren oleh petugas. |
|
* |
Menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan pesantren dengan membuang sampah pada tempatnya. |
|
* |
Mengingatkan putranya agar tetap berdisiplin bahasa saat berkomunikasi dengan temannya saat menjenguk. |
|
* |
Bila berhalangan dijenguk atau menjemput untuk pulang maka diwakilkan dengan memberi surat kuasa pada orang yang dikuasakan, yang sudah diisi dan ditandatangani orangtuanya. |
|
* |
Membayar langsung SPP kebagian administrasi pondok tanpa dititipkan ke putranya dan menyimpan uang di TABSIS untuk menghindari kahilangan. |
|
* |
Membuka kaca jendela mobil pada saat keluar melewati gerbang. |
|
* |
Memahami dan menghormati aktifitas dan tatanan disiplin putranya di pesantren dengan tidak mengganggu mereka saat shalat berjama’ah, saat KBM formal atau nonformal atau saat kegiatan pondok lainnya yang sedang berlangsung. |
Dilarang pada seluruh santriwan :
|
* |
Berjualan dalam bentuk apapun pada santri ketika menjenguk putranya. |
|
* |
Membawa pulang putranya kewisma untuk menginap. |
|
* |
AMengizinkan putranya untuk menyetir sendiri kendaraan (mobil, sepeda motor dll) dilingkungan pesantren. |
Dihimbau bagi wali santri agar berkonsultasi dengan pihak pesantren jalur ajar : dalam hal pembelajaran dikelas (pada wali kelas dan bagian pengajaran pesantren), dan pada jalur asuh : dalam hal disiplin asrama (bagian pengasuhan putra dan wali kelas).
Lain - Lain
Bagi santriwan dan wali santri yang kurang paham pada disiplin diatas maka dapat berkonsultasi langsung kebagian pengasuhan putra.
* Adapun kebijakan dan disiplin yang baru akan kami informasikan kembali.

